PERATURAN KETUA ASOSIASI BUDIDAYA DAN INDUSTRI GAHARU INDONESIA

Nomor :        .SK/ASBIGINDO/I/2013
TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI ASOSIASI BUDIDAYA DAN INDUSTRI GAHARU INDONESIA
Menimbang    :
a. Bahwa berdasarkan Pasal 8 Anggaran Dasar dan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Budidaya dan Industri Gaharu Indonesia tentang Keanggotaan Asosiasi Budidaya dan Industri Gaharu Indonesia.

b. Bahwa penetapan susunan organisasi Asosiasi Budidaya dan Industri Gaharu Indonesia dipandang perlu untuk kelancaran jalannya organisasi dan tercapainya visi dan misi.

c. Bahwa berkenaan dengan butir a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Ketua Asosiasi Budidaya dan Industri Gaharu Indonesia.
Mengingat    :
a. Akta Notaris Rinawati, SE. SH. MKn. tentang Pendirian Asosiasi Budidaya dan Industri Gaharu Indonesia Nomor : 01 tanggal 09 Februari 2013 dan Pengesahan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 19 Februari 2013.
MEMUTUSKAN :
SATU     : Penetapan Susunan Organisasi Asosiasi Budidaya dan Industri Gaharu Indonesia seperti tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.

DUA    : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Sidoarjo

Pada Tanggal : 13 Maret 2013
KETUA ASBIGINDO,


Mulyono, S.Sos