
JUAL BIBIT DAN DISTRIBUTOR RESMI POHON GAHARU PROBOLINGGO Hub 085232193122
Powered by Blogger.
Rahasia Sukses Anda
Friday, December 6, 2013
SURAT TANDA KEPEMILIKAN GAHARU
SURAT TANDA
KEPEMILIKAN GAHARU
Nama pemilik :
Alamat :
Jenis pohon :
Jumlah pohon :
Nomor Kep ass :
Tanggal edar :
Pilihan pola inokulasi pohon gaharu
Inokulasi pola mandiri
Inokulasi pola bagi hasil
70:30
Inokulasi pola bagi hasil
50:50
Keterangan:
- STKG sebagai bukti kepemilikan pohon gaharu budidaya yang terdata sebagai laporan kepada DIRJEN BKSDA PROVINSI JAWA TIMUR, sebagai syarat untuk pengajuan ijin tebang.
- Pemegang STKG dilarang untuk melakukan perlakuan inokulasi tanpa pelatihan khusus atau pendampingan petugas yang berwenang.
- Pemegang STKG dilarang untuk menjual gubal gaharu hasil budidaya ataupun hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi dari DEPARTEMEN KEHUTANAN.
- Pemegang STKG wajib untuk menyampaikan laporan mengenai perkembangan budidaya gaharu.
- Pemegang STKG wajib untuk membantu kelancaran para petugas BKSDA atau DISHUT yang sedang melakukan bimbingan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan budidaya.
- Segera laporkan kepada petugas apabila STKG hilang atau rusak.
Acuan:
- Undang - undang nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA hayati dan ekosistemnya.
- Undang - undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang pengesahan konvensi PBB.
- Undang - undang nomor 23 Tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup.
- Undang - undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
- Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
- Peraturan pemerintah nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa.
- Peraturan menteri kehutanan nomor: P19/menhut-II/2005 tentang penangkaran tumbuhan dan satwa liar
- Keputusan PRESIDEN RI nomor 43 tahun 1978 tentang pengesahan CITES of wild Fauna and Flora.
Mengetahui
Korwil probolinggo
https://www.facebook.com/groups/Roby085236999585/ |
(AGUS SUYANTO)
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)
0 komentar:
Post a Comment